Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Anak-Anak Tak Perlu PCR/Antigen

- 31 Maret 2022, 06:15 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Anak-Anak Tak Perlu PCR/Antigen.
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air, Anak-Anak Tak Perlu PCR/Antigen. /Lion Air/

Berikut adalah ketentuan terbaru naik pesawat udara untuk perjalanan dalam negeri.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19-19; atau

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri diimbau untuk selalu menjalankan protokol kesehatan secara ketat.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah