Syarat Naik Kapal PELNI dan Transportasi Laut Lainnya, Ingat Wajib Vaksin Booster

- 5 April 2022, 15:04 WIB
Syarat Naik Kapal PELNI dan Transportasi Laut Lainnya, Ingat Wajib Vaksin Booster
Syarat Naik Kapal PELNI dan Transportasi Laut Lainnya, Ingat Wajib Vaksin Booster /ANTARA/RENO ESNIR/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik Kapal PELNI ataupun transportasi lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah resmi merubah aturan terkait dengan syarat naik moda transportasi, termasuk Kapal PELNI atau transportasi laut.

Karena itu calon penumpang wajib memperhatikan beberapa hal sebelum menggunakan transportasi jalur laut khususnya Kapal PELNI.

Salah satu syarat wajib adalah penumpang Kapal PELNI melampirkan bukti sudah melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Rute Belawan Tujuan Batam, Transit Tanjung Balai Karimun April 2022

Jika belum belakukan vaksin booster, tetap diizinkan naik pesawat tapi dengan syarat wajib antigen ataupun PCR.

Sebagaimana diketahui, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

Bagi PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x