Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Melalui Online? Begini Penjelasan Kemenag Kepri

- 10 April 2022, 08:35 WIB
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Melalui Online?, Begini Penjelasan Kemenag Kepri.
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Melalui Online?, Begini Penjelasan Kemenag Kepri. /Dok. Bank Indonesia

SUDUTBATAM.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pembayaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah bisa dilakukan secara daring atau online baik melalui nomor rekening maupun menggunakan metode Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS).

"Setiap lembaga zakat sudah punya layanan zakat online. Pembayaran dapat dilakukan via mobile banking, ATM, hingga memakai Kode QR," kata Analis Kebijakan pada Seksi Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Kepri Halimah di Tanjungpinang, Minggu 10 April 2022.

Selain itu, katanya, lembaga zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), juga membuka layanan pembayaran zakat secara manual di tempat fasilitas umum, misalnya bandara, pelabuhan, serta mal.

Namun demikian, pembayaran dengan cara manual harus tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti memakai masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak.

"Tak hanya saat membayar saja, membagikannya pun harus sesuai aturan, tidak boleh berkumpul dan berkerumun," ujarnya.

Lanjut Halimah menyebut untuk nominal zakat yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Biasanya ada beberapa kriteria harga beras, dan masyarakat tinggal memilih sendiri," ujarnya.

Ia turut mengimbau masyarakat membayar zakat di lembaga-lembaga yang telah memiliki izin operasional, seperti Baznas, LAZ, dan termasuk unit-unit pengumpul zakat di masjid-masjid. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat tepat sasaran kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

Warga pun diharapkan menyalurkan zakatnya lebih awal, sehingga dapat dimanfaatkan para mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri.

"Zakat yang disalurkan juga sangat bermanfaat bagi mustahik yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi saat ini," katanya menegaskan.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x