Syarat Naik Kapal Laut untuk Mudik Lebaran, Bagi yang Belum Vaksin

- 13 April 2022, 11:21 WIB
Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo 2 April 2022 dan Harga Tiket.
Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo 2 April 2022 dan Harga Tiket. /pelni.co.id/

SUDUTBATAM.COM - Bagi yang ingin mudik lebaran dengan menggunakan kapal laut, berikut adalah syarakat yang perlu harus diperhatikan.

Syarat tes antigen atau PCR memang tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi penumpang kapal laut.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi penumpang kapal laut yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Sedangkan bagi penumpang kapal laut yang belum vaksin atau baru yang pertama dan kedua masih wajib melampirkan tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Harga Tiket Feri Dumai Express untuk Mudik Lebaran dari Batam Tujuan Selat Panjang, Buton Bengkalis dan Buton

Jika belum belakukan vaksin booster, tetap diizinkan naik kapal laut tapi dengan syarat wajib antigen ataupun PCR.

Sebagaimana diketahui, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

Bagi PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah