Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022

- 15 April 2022, 16:31 WIB
Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022.
Ketentuan Perjalanan Calon Penumpang Kapal Pelni saat Mudik Lebaran 2022. /PELNI/

SUDUTBATAM.COM - Kapal Pelni menjadi salah satu moda transportasi saat mudik Lebaran.

Bagi calon penumpang di semua rute pelayaran, perlu mengetahui ketentuan kapal Pelni saat mudik Lebaran 2022.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, mengatakan, bagi calon penumpang yang telah melakukan vaksin booster, tidak perlu lagi menunjukkan bukti antigen maupun PCR.

Kemudian, bagi calon penumpang yang baru dua kali disuntik vaksin, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.

Sementara, bagi calon penumpang yang baru satu kali disuntik vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR jangka waktu 3x24 jam.

"Penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan," katanya.

Lalu bagaimana dengan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun?

Yahya menjelaskan, calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Seluruh calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan," pesannya.

Untuk diketahui, penjualan tiket untuk arus mudik Lebaran 2022 telah dibuka sejak Sabtu pekan lalu 2 April 2022.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah