Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi, Eh Dia yang Kena OTT KPK

- 27 April 2022, 14:55 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin/

SUDUTBATAM.COM - Dua hari sebelum terjaring OTT KPK, Senin, 25 April 2022, Bupati Bogor, Ade Yasin, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintahannya untuk menerima gratifikasi atau pemberian apa pun saat Lebaran 2022.

Secara singkat, dalam SE tersebut berisikan aturan kepada setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD Kabupaten Bogor tentang larangan melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin.

Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Kelud, Batam Tujuan Medan Berangkat Kamis 28 April 2022

Ia juga menegaskan ASN di lingkungan pemerintahannya dilarang memanfaatkan situasi pandemi dan lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ujar Ade Yasin.

Namun, pernyataan yang dilontarkan Ade Yasin seolah bertolak belakang dengan Surat Edaran yang ia terbitkan dua hari sebelum terjaring OTT KPK.

Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Kelud, Batam Tujuan Medan Berangkat Kamis 28 April 2022

Bupati Bogor, Ade Yasin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan pemberian dan penerimaan suap pada Rabu, 27 April 2022 dini hari.

Operasi senyap tersebut digelar KPK sejak Selasa, 26 April malam hingga Rabu pagi, dan berhasil mengamankan sejumlah uang beserta barang bukti lainnya.***

Editor: Fadhil

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x