Harga Tiket dan Syarat Penyeberangan Merak-Bakauheni Lampung 2022 dan Cara Pembelian Tiket

- 29 April 2022, 06:05 WIB
ilustrasi: Nantinya harga tiket penyebrangan menggunakan kapal fery dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. /Anestiev/pixabay
ilustrasi: Nantinya harga tiket penyebrangan menggunakan kapal fery dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. /Anestiev/pixabay /

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah daftar harga tiket dan syarat penyeberangan Merak-Bakauheni Lampung 2022 dan cara pembelian tiket.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memberikan kebebasan mudik tahun 2022 dan masyarakat yang hendak pulang kampung dapat mengakses informasi harga tiket.

Untuk menyebrang ke Pulau Sumatera dari Pulau Jawa, maka tentunya masyarakat perlu mengakses layanan penyebrangan dari Pelabuhan Merak, Anyer ke Pelabuhan Bakauheni, Palembang.

Pelabuhan ini menjadi moda penyebrangan baik untuk pejalan kaki, kendaraan golongan I (satu) hingga kendaraan golongan IX (sembilan).

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Lebaran 2022 dan Cara Pemesanan Tiket

Adapun harga tiket penyebrangan menggunakan kapal fery dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dipakai.

Namun tentunya, mayoritas kendaraan pribadi dengan roda 4 baik SUV, Sedan, dan lain-lain masuk ke dalam kendaraan golongan 1.

Berikut harga tiket penyebrangan fery untuk beberapa jenis golongan kendaraan yang ada.

- Golongan 1 Rp 19.500 per kendaraan
- Golongan 2 Rp 54.500 per kendaraan
- Golongan 3 Rp 116.000 per kendaraan
- Golongan 4A Rp 419.000 per kendaraan
- Golongan 4B Rp 388.000 per kendaraan
- Golongan 5A Rp 839.000 per kendaraan
- Golongan 5B Rp 724.000 per kendaraan
- Golongan 6A Rp 1.388.500 per kendaraan

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Umsini Mudik Lebaran 2022 Tujuan Jakarta, Surabaya, Makassar, Maumere dan Kupang
- Golongan 6B Rp 1.113.000 per kendaraan
- Golongan 7 Rp 1.615.000 per kendaraan
- Golongan 8 Rp 2.161.000 per kendaraan
- Golongan 9 Rp 3.361.000 per kendaraan

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ferizy


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x