SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat yang mulai berlaku pada 18 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemerintah resmi merubah aturan syarat naik pesawat dan transportasi umum lainnya.
Terutama syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota.
Baca Juga: Thailand VS Timnas U-23 Indonesia SEA Games 2021, Berikut Prediksi dan Link Live Streaming
Adapun syarat naik pesawat dan transportasi umum lainnya tersebut diatur dalam SE No 18 tetang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Berikut adalah syarat naik pesawat bagi PPDN yang mulai berlaku pada Rabu 18 Mei 2022.
Setiap PPDN wajib mengikuti aturan dan syarat yang tertuang dalam SE No 18 tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,mserta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Naik Kapal Feri ke Singapura Lewat Pelabuhan Tanah Merah