SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan beberapa aturan di masa pandemi Covid-19, salah satunya bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Berikut adalah aturan terbaru dan lengkap yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan berlaku 18 Mei 2022 hingga waktu berlum ditentukan.
SURAT EDARAN
NOMOR 19 TAHUN 2022
TENTANG
PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN LUAR NEGERI PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
A. Latar Belakang
1. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).