Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit

- 19 Mei 2022, 16:01 WIB
Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit.
Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit. /HUMAS/BP Batam

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut.

"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

Baca Juga:Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x