Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tidar Minggu 22 Mei 2022 Semua Rute dan Harga Tiketnya
Harga tiket penumpang dengan kendaraan:
Golongan I - Sepeda : Rp16,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp30,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp155,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp227,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp200,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp393,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp353,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp567,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp526,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp667,500
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp981,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp1,656,000.
Syarat perjalanan laut antar kabupaten dan kota di Kepri:
Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi Kesehatan khusus harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan RT-PCR (3 x 24 Jam)
Untuk Usia 6 hingga 17 Tahun yang sudah melaksakanakan Vaksinasi dosis Kedua tidak perlu menunjukkan hasil Tes Antigen kecuali Dosis Pertama Wajib Antigen (1 x 24 Jam)
Untuk anak-anak < 6 Tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Pelaku Perjalanan dalam kondisi sehat atau tidak memiliki gejala Covid-19.
Mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan.
Menunjukkan Sertifikat Vaksin kepada Petugas Pemeriksa / Bagian Tiketing Moda Transportasi Umum
Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar dari wilayah Propinsi Kepulauan Riau harus mengikuti ketentuan PPDN daerah tujuan dan tidak dalam kondisi sakit/ gejala suspect Covid-19.