3. Shisha
Sejak tahun 2016, pemerintah Singapura melarang adanya Shisha karena dianggap dapat menjadi permulaan warga yang non-perokok memiliki kebiasaan buruk merokok dan bahkan menjadi kecanduan tembakau.
4. Rokok elektrik atau vape
Pada tahun 2018, pemerintah Singapura melarang adanya rokok elektrik dengan alasan yang sama pada larangan Shisha
Jika ada yang ketahuan menggunakan atau memiliki vape, bahkan di rumah pribadi, maka akan dikenakan denda yang cukup besar terlebih pada yang melakukan impor pada rokok elektrik tersebut.
5. Telanjang
Pemerintah Singapura melarang warganya untuk bertelanjang di ruang publik ataupun di tempat tinggal pribadi. Dalam artian jendela harus tertutup rapat sebelum tidak mengenakan pakaian di dalam rumah.***