Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Ciremai Rute Biak, Manokwari, Sorong

- 24 Mei 2022, 22:05 WIB
Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Ciremai Rute Biak, Manokwari, Sorong.
Jadwal dan Syarat Perjalanan Kapal Ciremai Rute Biak, Manokwari, Sorong. /Pelni

SUDUTBATAM.COM - Kapal Pelni, KM Ciremai, berangkat dari Biak menuju Manokwari pada Rabu 25 Mei 2022. Kemudian, berlanjutk ke Sorong pada Kamis 26 Mei 2022.

Kapal Pelni, KM Ciremai, melayani rute Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau-bau, Ambon, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura

Untuk memudahkan calon penumpang, Berikut ini jadwal kapal Pelni KM Ciremai mulai Rabu 25 Mei hingga akhir Mei 2022 lengkap semua rute hingga harga dan cara pemesanan tiket.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal ini juga dilengkapi syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut selama masa pandemi Covid-19.

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Biak Manokwari
Waktu Keberangkatan : 25 Mei 2022 pukul 19:00
Waktu Tiba : 26 Mei 2022 pukul 04:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 96.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Manokwari Sorong
Waktu Keberangkatan : 26 Mei 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 26 Mei 2022 pukul 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 145.500.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Sorong Bau-Bau
Waktu Keberangkatan : 27 Mei 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 28 Mei 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 494.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bau-Bau Makassar
Waktu Keberangkatan : 28 Mei 2022 pukul 20:00
Waktu Tiba : 29 Mei 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 153.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Makassar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 29 Mei 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 30 Mei 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 282.000.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Surabaya Jakarta
Waktu Keberangkatan : 30 Mei 2022 pukul 23:59
Waktu Tiba : 01 Juni 2022 pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 240.000.

Untuk cara pemesanan tiket kapal Pelni, calon penumpang bisa mengakses pelni.co.id.

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
 
"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.
 
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ujar Capt Mugen.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x