Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Sorong Tidore

- 30 Mei 2022, 18:25 WIB
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Sorong Tidore
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Sorong Tidore /ANTARA

SUDUTBATAM.COM - Kapal Pelni KM Tatamailau melayari rute Bitung, Tidore, Sorong, Fak-fak, Kaimana, Tual, Timika, Agats, Merauke.

Untuk memudahkan calon penumpang, berikut jadwal kapal Pelni KM Tatamailau rute Sorong ke Tidore lengkap dengan harga dan cara membeli tiket.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Sorong Tidore
Waktu Keberangkatan : 31 Mei 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 01 Juni 2022 pukul 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp 232.000.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022

Untuk cara pemesanan tiket kapal Pelni, calon penumpang bisa mengakses pelni.co.id.

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.

Baca Juga:Jadwal Kapal Kelud Medan, Batam, Karimun, Jakarta, Kijang untuk Juni 2022
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah