Jadwal Kapal Singapura ke Batam Pulang Pergi dengan Horizon Ferry

- 31 Mei 2022, 14:55 WIB
Jadwal Kapal Singapura ke Batam Pulang Pergi dengan Horizon Ferry
Jadwal Kapal Singapura ke Batam Pulang Pergi dengan Horizon Ferry /Sudutbatam/Fadhil

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah jadwal kapal Horizon Ferry dari Singapura ke Batam dan sebaliknya untuk hari dan besok.

Perjalanan laut menggunakan Horizon Ferry dari Singapura ke Batam dan dari Batam ke Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah ke Pelabuhan Harbour Bay.

Berikut ini jadwal kapal dari Tanah Merah ke Harbour Bay menggunakan kapal Horizon Fast Ferry.

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam

Jadwal ini juga dilengkapi syarat perjalanan dari Singapura ke Batam dan syarat perjalanan dari Batam ke Singapura.

Manajemen kapal Horizon Ferry Singapura, Tan Oo Ho, menyampaikan, pihaknya sudah mulai mengoperasikan kapal sejak kedua pemerintah, Singapura dan Indonesia, mulai melakukan pelonggaran di masa pandemi Covid-19.

"Setiap harinya, ada tiga trip kapal yang beroperasi," katanya.

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam

Untuk jadwal kapal Horizon Fast Ferry, berikut detail jam dan harganya dari Singapura ke Batam dan dari Batam ke Singapura.

Untuk dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura ke Pelabuhan Harbour Bay Batam hari ini, Horizon Ferry melayani pelayaran dari Singapura via Pelabuhan Tanah Merah pada pukul 10.50, 14.10, dan jadwal kapal terakhir pukul 17.20 waktu Singapura.

Kemudian, Horizon Ferry melayani pelayaran dari Batam ke Singapura dari Pelabuhan Harbour Bay ke Pelabuhan Tanah Merah pada besok pukul 08.00, pukul 11.30, dan jalwal kapal terakhir pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam

"Untuk harga tiket terbaru Horizon Ferry Rp800.000 dengan tujuan Tanah Merah dengan kebijakan wajib test covid 19 dari negara asal ke Indonesia (Batam) sudah tidak berlaku terhitung tanggal 18 mei 2022," ujarnya.

Untuk syarat perjanan dari Singapura, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam
 
Untuk aturan perjalanan internasional, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Dumai, Riau; dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau.
 
"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.

Baca Juga:Daftar Nama Pemain Persib Bandung Ikut Pemusatan Latihan di Batam
 
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
 
"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.

Sementara, syarat dari Indonesia ke Singapura, (Vaksinasi Lengkap) Wajib memasang Aplikasi TraceTogether, Mengirimkan kartu kedatangan e-SG, dan Sertifikat vaksinasi (Hard Copy).***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah