Jadwal Kapal Feri Batam Singapur dan Jadwal Kapal Ferry Singapore Batam

- 31 Mei 2022, 15:30 WIB
Jadwal Kapal Feri Batam Singapur dan Jadwal Kapal Ferry Singapore Batam
Jadwal Kapal Feri Batam Singapur dan Jadwal Kapal Ferry Singapore Batam /Instagram/@majesticfastferry

Selanjutnya, jadwal kapal ferry Batam Fast dari Nongsapura menuju Tanah Merah yakni pukul 09.00, dan pukul 14.30 WIB.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Seterusnya, jadwal kapal ferry Batam Fast dari Tanah Merah menuju Nongsapura yakni pukul 12.00 dan pukul 16.40 Waktu Singapura.

Calon penumpang juga perlu membaca aturan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah berlaku mulai 18 Mei 2022 lalu hingga waktu belum ditentukan.

Untuk syarat perjanan dari Singapura, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) maupun perjalanan internasional dengan transportasi laut.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 
Untuk aturan perjalanan internasional, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto mengatakan aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini memambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara; Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; Pelabuhan Dumai, Riau; dan Pelabuhan Tarempa, Kepulauan Riau.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam
 
"Dan khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua," ungkapnya.
 
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
 
"Yaitu masa karantina 7x24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1x24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga," tutup Capt Mugen.

Sementara, syarat dari Indonesia ke Singapura, (Vaksinasi Lengkap) Wajib memasang Aplikasi TraceTogether, Mengirimkan kartu kedatangan e-SG, dan Sertifikat vaksinasi (Hard Copy).***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah