Jadwal Kapal Roro dari Tanjung Pinang ke Karimun

- 31 Mei 2022, 16:30 WIB
Jadwal Kapal Roro dari Tanjung Pinang ke Karimun
Jadwal Kapal Roro dari Tanjung Pinang ke Karimun /ASDP Indonesia.

SUDUTBATAM.COM - Sebagai wilayah kepulauan, keberadaan layanan kapal sangat dibutuhkan di Kepri.

Banyak pelayaran yang melayani antarpulau di Kepri, salah satunya kapal Roro.

Untuk memudahkan calon penumpang, berikut adalah jadwal terbaru kapal Roro dari Tanjung Pinang menuju Tanjung Balai Karimun.

Jadwal pelayaran ini dilengkapi syarat perjalanan dan harga tiket bagi penumpang perorangan maupun dengan kendaraan.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Berikut ini jadwal dan harga tiket kapal Roro rute Tanjung Pinang ke Tanjung Balai Karimun lengkap dengan syarat perjalanan laut.

Lintasan Penyeberangan : 
TANJUNG PINANG - TANJUNG BALAI KARIMUN
Jadwal Pelayanan : 
Hari Senin pukul10.00 WIB, Kamis pukul 08.00 WIB dan Minggu pukul 08.00 WIB
Waktu Perjalanan : 
10 Jam
Jarak : 
107.0 km
Biaya - Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp48,000
Anak-anak : Rp33,000
Biaya - Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp74,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp125,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp249,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp872,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp784,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp1,685,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp1,376,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp2,742,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp2,249,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp2,837,000
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp4,239,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp0

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

Baca Juga:Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini - Selasa 31 Mei 2022, dari Pagi sampai Malam

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah