Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan Senin Selasa Jumat dan Sabtu

- 2 Juni 2022, 23:05 WIB
Ilustrasi, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan Senin Selasa Jumat dan Sabtu
Ilustrasi, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Roro Batam Mangkapan Senin Selasa Jumat dan Sabtu /Antara/

SUDUTBATAM.COM - Kapal Roro melayani penumpang transportasi laut dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam menuju Mangkapan.

Jadwal kapal Roro Batam Mangkapan ini dilengkapi harga tiket dan syarat perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19.

Lintasan Penyeberangan : 
TELAGA PUNGGUR - MENGKAPAN

Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Semua Rute Bulan Juni 2022

Jadwal Pelayanan :
Selasa dan Jumat pukul 13.00 WIB , Senin dan Sabtu pukul 14.00 WIB

Waktu Perjalanan : 
18 Jam
Jarak : 
267.0 km

Biaya - Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp87,000
Anak-anak : Rp61,000

Biaya - Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp116,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp219,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp390,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp1,540,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp1,388,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp2,890,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp2,400,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp4,593,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp3,759,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp4,673,000
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp6,738,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp10,750,000

Baca Juga:Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Semua Rute Bulan Juni 2022

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x