Jadwal dan Harga Tiket Terbaru Kapal Roro Tanjung Uban ke Pelabuhan Punggur Juni 2022

- 4 Juni 2022, 07:35 WIB
Kapal Roro Bahtera Nusantara 01./ANTARA
Kapal Roro Bahtera Nusantara 01./ANTARA /

SUDUTBATAM.COM - Berikut jadwal dan harga tiket terbaru Kapal Roro Tanjung Uban ke Pelabuhan Punggur Juni 2022.

Menggunakan jasa Kapal Roro untuk perjalanan dari Tanjung Uban ke Batam melalui Pelabuhan Punggur masih menjadi pilihan.

Selain bisa membawa kendaraan roda dua dan roda empat, menggunakan Kapal Roro juga dinilai memiliki harga tiket yang ekonomis.

Baca Juga: Arema FC Terapkan Penjualan Tiket Online untuk Laga Lawan Rans FC, Begini Cara Pesannya

Bagi calon penumpang untuk lintasan penyeberangan Tanjung Uban ke Batam, berikut jadwal dan harga tiket kapal dan syarat lerjalanan laut.

Lintasan Penyeberangan : 
TANJUNG UBAN - TELAGA PUNGGUR

Jadwal Pelayanan : 
Setiap hari pukul 07.30, 08.30, 09.30, 10.30, 11.30, 12.30, 13.45, 15.00, 16.00, 17.00, 18.00 WIB

Waktu Perjalanan : 
30 Menit
Jarak : 
9.0 km

Biaya - Penumpang Tanpa Kendaraan
Dewasa : Rp19,700
Anak-anak : Rp14,400

Biaya - Penumpang Dengan Kendaraan
Golongan I - Sepeda : Rp16,000
Golongan II - Sepeda Motor (<500CC) : Rp30,000
Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC) : Rp155,000
Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m) : Rp227,000
Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m) : Rp200,000
Golongan Va - Bis Sedang (<=7m) : Rp393,000
Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m) : Rp353,000
Golongan VIa - Bis Besar (<=10m) : Rp567,000
Golongan VIb - Truk Besar (<=10m) : Rp526,000
Golongan VII - Truk Trailer (<=12m) : Rp667,500
Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m) : Rp981,000
Golongan IX - Truk Trailer (>16m) : Rp1,656,000

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.

Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Terbaru dan Terlengkap Bulan Juni 2022

"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.

Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujar Capt Mugen.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," ujar Capt Mugen.***

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ASDP Indonesia Ferry


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah