Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Juni dan Juli 2022, Rute Batulicin Makassar

- 21 Juni 2022, 22:35 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Juni dan Juli 2022, Rute Batulicin Makassar
Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Bulan Juni dan Juli 2022, Rute Batulicin Makassar /Ist/

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Sabu Rote
Berangkat : 29 Juni 2022 pukul 08:00
Tiba : 29 Juni 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp52.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Rote Kupang
Berangkat : 29 Juni 2022 pukul 18:00
Tiba : 30 Juni 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp38.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Kupang Kalabahi
Berangkat : 30 Juni 2022 pukul 06:00
Tiba : 30 Juni 2022 pukul 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp90.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Kalabahi Labuan Bajo
Berangkat : 30 Juni 2022 pukul 23:00
Tiba : 2 Juli 2022 pukul 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp214.000.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juni dan Juli

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Labuan Bajo Makassar
Berangkat : 2 Juli 2022 pukul 12:00
Tiba : 3 Juli 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp231.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Wilis Labuan Bajo Makassar
Berangkat : 4 Juli 2022 pukul 07:00
Tiba : 5 Juli 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp193.000.

Untuk cara pemesanan tiket kapal Pelni, calon penumpang bisa mengakses pelni.co.id.

Sementara, syarat perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengatakan, aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 47 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
"Aturannya masih sama seperti sebelumnya, namun ada sedikit perubahan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Capt Mugen.
 
Adapun, perubahan tersebut adalah dikecualikannya penumpang berusia 6-17 tahun dari kewajiban menunjukkan hasil negatif test covid-19 baik Test Antigen maupun RT-PCR.
 
"Namun, dengan catatan, penumpang berusia 6-17 tahun tersebut sudah vaksin dosis kedua," ujarnya.

"Sedangkan untuk usia di atas itu jika masih dosis kedua tetap harus memiliki hasil tes negatif Covid-19," tambahnya.
 
Adapun, hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku adalah sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juni dan Juli

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah