KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

- 4 Juli 2022, 16:44 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Antara/

SUDUTBATAM.COM - Sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Mei 2022 lalu, penyidikan terus dilakukan.

Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy, kini resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Senin 4 Juli 2022.

Dalam konferensi pers sebelumnya, di Gedung Merah Putih pada Jumat 13 Mei 2022 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Richard diduga menerima suap, khusus penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 cabang usaha ritel.

Baca Juga: 5 Pantai di Batam Cocok untuk Healing dan Camping: Nomor 3 Pernah Disinggahi Artis Ibukota
 
Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjalankan perbuatannya yang tidak terpuji itu, Richard dibantu oleh Andrew Erin Hehanusa (AEH) selaku pemilik rekening yang menerima transfer.

Pada Konferensi pers KPK, Jumat 13 Mei 2022 lalu, Ketua KPK mengatakan bahwa aliran dana tersebut diberikan oleh Amri selaku karyawan gerai Alfamidi.

Aliran dana yang diterima oleh Richard diketahui berjumlah Rp500 juta yang ditransfer secara bertahap melalui rekening AEH.

Selama masa penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Richard saat menjabat sebagai Wali Kota Ambon.

Hal tersebut dikatakan oleh Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga:Ini Langkah Robert Alberts Usai Persib Bandung Kalah Lawan PSS Sleman

Ali juga mengatakan bahwa proses penyidikan akan berlanjut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.

Pemanggilan saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang yang dilakukan Wali Kota Ambon non aktif itu, bertujuan untuk mengumpulkan bukti.***

Editor: Fadhil

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah