Daftar 7 Perusahaan Rokok di Batam, Pemerintah Perangi Peredaran Ilegal

- 8 Juli 2022, 21:48 WIB
Ilustrasi. Daftar 7 Perusahaan Rokok di Batam, Pemerintah Perangi Peredaran Ilegal
Ilustrasi. Daftar 7 Perusahaan Rokok di Batam, Pemerintah Perangi Peredaran Ilegal /Foto: PublicDomainPictures/Pixabay /

SUDUTBATAM.COM - Sebanyak 7 perusahaan rokok yang beroperasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai data Pemerintah Kota (Pemko) Batam, 7 perusahaan itu yakni PT Ying Mei Indo Tobacco International, PT Leadon International, PT Alcotrindo Batam.

Kemudian, PT Vigo International, PT Fantastik International, PT Makmur Tembakau International, dan PT Adhimukti Persada.

"Ada satu perusahaan (industri rokok) lagi yang akan berinvestasi karena keuntungan Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi daya tarik bagi pelaku usaha," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Batam tersebut saat mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan dan Pengawasan Kepemilikan atau Penggunaan Mesin Peliting Rokok pada Industri di Kota Batam.

Pada acara yang di gelar di Ballroom Planet Holiday itu, dihadiri KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, BPKAD, Satpol, Dinas Kesehatan, Bapelitbang Kota Batam dan perusahaan industri rokok.

Dalam kesempatan itu, Jefridin mengatakan, rakor dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x