Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Antigen dan PCR Lagi

- 11 Juli 2022, 14:50 WIB
Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Antigen dan PCR Lagi
Aturan Baru Naik Pesawat, Wajib Antigen dan PCR Lagi /Husni Habib/Pixabay

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan calon penumpang pesawat.

Tes Covid-19 mulai antigen hingga PCR kembali diberlakukan untuk penumpang yang belum divaksin booster.

Simak aturan terbaru bagi penumpang pesawat dan mulai kapan pemberlakuannya.

Aturan ini sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Aturan baru penumpang ini berlaku mulai pada 17 Juli 2022. Sebelum melakukan perjalanan, baca habis artikel ini.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah