Syarat Terbaru Penumpang Pesawat, Siapa Saja yang Wajib Tes Covid-19?

- 11 Juli 2022, 16:49 WIB
Syarat Terbaru Penumpang Pesawat, Siapa Saja yang Wajib Tes Covid-19?
Syarat Terbaru Penumpang Pesawat, Siapa Saja yang Wajib Tes Covid-19? /Kemenparekraf/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah memberlakukan aturan baru yang akan diterapkan 17 Juli 2022. Aturan ini mewajibkan tes Covid-19.

Simak aturan terbaru dan terlengkap bagi penumpang pesawat. Siapa saja yang masih wajib tes Covid-19 dengan cara antigen maupun PCR?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang pesawat ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat)," ujarnya.

Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Simak aturan terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x