Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Juli 2022 Semua Rute Lengkap Syarat Terbaru dan Harga Tiket

- 15 Juli 2022, 14:00 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Juli 2022 Semua Rute Lengkap Syarat Terbaru dan Harga Tiket
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Juli 2022 Semua Rute Lengkap Syarat Terbaru dan Harga Tiket /

Untuk syarat naik transportasi umum sesuai diatur dalam SE No 18 tetang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

Setiap PPDN wajib mengikuti aturan dan syarat yang tertuang dalam SE No 18 tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,mserta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi 4 dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah