Jadwal dan Syarat Terbaru Kapal Pelni KM Lawit Juli hingga Agustus 2022, Semua Rute

- 17 Juli 2022, 21:45 WIB
Jadwal dan Syarat Terbaru Kapal Pelni KM Lawit Juli hingga Agustus 2022, Semua Rute
Jadwal dan Syarat Terbaru Kapal Pelni KM Lawit Juli hingga Agustus 2022, Semua Rute /Pelni/

Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Rute Karimun Jawa Pontianak Agustus 2022
Waktu Keberangkatan : 7 Agustus 2022 pukul 13:00
Waktu Tiba : 10 Agustus 2022 pukul 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp330.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Rute Pontianak Tanjung Pandan Agustus 2022
Waktu Keberangkatan : 10 Agustus 2022 pukul 17:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 14:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp179.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Lawit Rute Tanjung Pandan Jakarta Agustus 2022
Waktu Keberangkatan : 11 Agustus 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 12 Agustus 2022 pukul 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp171.500.

Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE Nomor 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat)," ujarnya.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah