Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

- 18 Juli 2022, 07:49 WIB
Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berkut Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat Lengkap Naik Kapal PELNI Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Berkut Dokumen yang Harus Disiapkan /Kemenhub

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik Kapal PELNI terbaru berlaku pada 17 Juli 2022.

Bag pelaku perjalanan dengan menggunakan Kapal PELNI wajib mematuhi persyaratan dan aturan yang ada.

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menerbitkan aturan baru bagu pelaku perjalanan antara daerah, berlaku termasuk untuk penumpang Kapal PELNI.

Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapak sebelum berangkat menggunakan Kapal PELNI.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Sebeumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu 10 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah