Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Akhir Juli 2022 Rute Sorong ke Ternate dan Bitung

- 22 Juli 2022, 15:10 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Akhir Juli 2022 Rute Sorong ke Ternate dan Bitung
Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Akhir Juli 2022 Rute Sorong ke Ternate dan Bitung /Pelni/

SUDUTBATAM.COM - Kapal Pelni KM Labobar akan berangkat dari Sorong menuju Ternate pada 22 Juli 2022 pukul 23:00 dan diperkirakan tiba 23 Juli 2022 pukul 18:00.

Kemudian, kapal Pelni KM Labobar melanjutkan pelayaran dari Ternate menuju Bitung pada 23 Juli 2022 pukul 20:00 dan diperkirakan tiba 24 Juli 2022 pukul 04:00.

Simak jadwal terbaru dan terlengkap Kapal Pelni KM Labobar hingga akhir Juli 2022 lengkap syarat terbaru dan harga tiket semua rute.

Rute Kapal Pelni KM Labobar Bulan Juli 2022 melayari Surabaya, Balikpapan, Pantoloan, Bitung, Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Serui, dan Jayapura.

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Berikut jadwal Kapal Pelni KM Labobar akhir Juli 2022 semua rute, syarat terbaru dan harga tiket:

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Sorong Ternate Juli 2022
Waktu Keberangkatan : 22 Juli 2022 pukul 23:00
Waktu Tiba : 23 Juli 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp250.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Ternate Bitung Juli 2022
Waktu Keberangkatan : 23 Juli 2022 pukul 20:00
Waktu Tiba : 24 Juli 2022 pukul 04:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp171.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Bitung Pantoloan Juli 2022
Waktu Keberangkatan : 24 Juli 2022 pukul 06:00
Waktu Tiba : 25 Juli 2022 pukul 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp298.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Pantoloan Balikpapan Juli 2022
Waktu Keberangkatan : 25 Juli 2022 pukul 12:00
Waktu Tiba : 26 Juli 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp123.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Rute Balikpapan Surabaya Juli 2022
Waktu Keberangkatan : 26 Juli 2022 pukul 02:00
Waktu Tiba : 27 Juli 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp421.000.

Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

"Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE Nomor 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat)," ujarnya.

Sementara, untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

Selain itu, segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.***

Baca Juga:Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah