Jadwal Kapal PELNI KM Leuser Bulan Agustus 2022 Sema Rute dan syarat Terbaru

- 23 Juli 2022, 22:48 WIB
Kapal PELNI KM Leuser Bulan Agustus 2022
Kapal PELNI KM Leuser Bulan Agustus 2022 /

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Bau-Bau Makassar
Waktu Keberangkatan : 10 Agustus 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp153.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Makassar Bima
Waktu Keberangkatan : 11 Agustus 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 12 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp209.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Bima Denpasar
Waktu Keberangkatan : 12 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Denpasar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 13 Agustus 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 14 Agustus 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.500.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah