Jadwal Kapal PELNI KM Sinabung Bulan Juli 2022 dan Syaratnya Semua Rute Serta Harga Tiket

- 25 Juli 2022, 10:34 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Bulan Juli 2022 Semua Rute
Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Bulan Juli 2022 Semua Rute /Foto: Facebook @infokapalpelni/

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah jadwal engkap Kapal PELNI KM Sinabung Bulan Juli 2022  dan syaratnya semua rute serta harga tiketnya.

Saat ini Kapal PELNI KM Sinabung Bulan Juli 2022 masih menjad moda transportasi pilihan banyak masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Sinabung melayani banyak rute perjalanan, di antaranya seperti Bitung, Bangga, Bau-bau, Makassar dan Surabaya.

Adapun informasi jadwal lengkap serta syarat dan harga tiket terbaru bulan Juli 2022 adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Juli dan Agustus 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

Jadwal Kapal Sinabung Bitung Ternate

Waktu Keberangkatan : 25 Juli 2022 Jam 03:00
Waktu Tiba : 25 Juli 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 183.500

Jadwal Kapal Sinabung Ternate Babang

Waktu Keberangkatan : 25 Juli 2022 Jam 15:00
Waktu Tiba : 25 Juli 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 164.000

Jadwal Kapal Sinabung Babang Sorong

Waktu Keberangkatan : 25 Juli 2022 Jam 22:00
Waktu Tiba : 26 Juli 2022 Jam 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 168.500

Jadwal Kapal Sinabung Sorong Manokwari

Waktu Keberangkatan : 26 Juli 2022 Jam 15:00
Waktu Tiba : 27 Juli 2022 Jam 04:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 168.000

Jadwal Kapal Sinabung Manokwari Biak

Waktu Keberangkatan : 27 Juli 2022 Jam 06:00
Waktu Tiba : 27 Juli 2022 Jam 14:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 95.500

Jadwal Kapal Sinabung Biak Jayapura

Waktu Keberangkatan : 27 Juli 2022 Jam 16:00
Waktu Tiba : 28 Juli 2022 Jam 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 201.500

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Juli dan Agustus 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Juli dan Agustus 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah