Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Raya Bulan Juli 2022 dan Syarat Terbaru Semua Rute dan Harga Tiket

- 26 Juli 2022, 13:52 WIB
Kapal Pelni KM Bukit Raya.
Kapal Pelni KM Bukit Raya. /Nurcholis

SUDUTBATAM.COM - Informasi terkait jadwal, syarat terbaru dan harga tiket Kapal PELNI KM Bukit Raya Juli 2022 tersedia di dalam artkel berikut.

Kapal PELNI KM Bukit Raya masih menjadi salah satu moda transportasi pilihan masyarakat.

Kapal PELNI KM Bukit Raya melayani banyak rute perjalanan, di antaranya seperti Pontianak, Serasan, Midai, Natuna dan rute lainnya.

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Bukit Raya bulan Juli 2022 adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Letung Natuna

Waktu Keberangkatan : 23 Juli 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 23 Juli 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp138.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Natuna Midai

Waktu Keberangkatan : 23 Juli 2022 pukul 20:00
Waktu Tiba : 24 Juli 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp37.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Midai Serasan

Waktu Keberangkatan : 24 Juli 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 24 Juli 2022 pukul 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 58.000

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Serasan Pontianak

Waktu Keberangkatan : 24 Juli 2022 pukul 09:00
Waktu Tiba : 25 Juli 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp161.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Belinyu Jakarta

Waktu Keberangkatan : 25 Juli 2022 pukul 13:00
Waktu Tiba : 27 Juli 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp320.000.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah