Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau Bulan Juli dan Agustus 2022, Syarat Terbaru Semua Rute dan Harga Tiket

- 26 Juli 2022, 21:30 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau Bulan Juli dan Agustus 2022, Syarat Terbaru Semua Rute dan Harga Tiket
Jadwal Kapal PELNI KM Sirimau Bulan Juli dan Agustus 2022, Syarat Terbaru Semua Rute dan Harga Tiket /Pelni/

Waktu Keberangkatan : 8 Agustus 2022 pukul 17:00
Waktu Tiba : 10 Agustus 2022 pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp216.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Rute Sorong Manokwari

Waktu Keberangkatan : 10 Agustus 2022 pukul 05:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 01:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp168.000.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Juli dan Agustus 

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah