Mengenal Justice Collaborator Hingga Syarat, Permohonan Yang Diajukan Bharada E

- 9 Agustus 2022, 15:24 WIB
Mengenal Justice Collaborator Hingga Syarat, Permohonan Yang Diajukan Bharada E
Mengenal Justice Collaborator Hingga Syarat, Permohonan Yang Diajukan Bharada E /Pixabay/KlausHausmann/

SUDUTBATAM.COM - Istilah Justice Collaborator belakangan ini tengah ramai diperbinjangkan warganet. Hal ini adanya perkembangan terbaru terkait kasus baku tembak antar polisi yang berujung menewaskan Brigadir J. 

Seperti yang diketahui, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kematian Brigadir J. Keduanya adalah Bharada E dan Brigadir RR. 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E membeberkan beberapa sederet fakta baru yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. 
 
Melalui kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
 
 
Justice collaborator dapat membantu para penegak hukum dalam meningkatkan tindak pidana serius dan terorganisir. 
 
Pengertian Justice Collaborator 
 
Justice collaborator merupakan istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37. Ini juga disahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 
 
Justice collaborator adalah seorang tersangka yang memberikan keterangan mengenai suatu tindak pidana yang dilakukannya guna mengungkapkan pelaku utama dalam tindak pidana. 
 
Dasar Hukum Justice Collaborator 
 
Di Indonesia, dasar hukum justice collaborator diatur dalam: 
 
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 
 
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 
(Hasil perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006)
 
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
 
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
 
- LPSK  tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. 
 
Syarat Untuk Menjadi Justice Collaborator 
 
Pelaku tindak pidana tidak bisa begitu saja dinyatakan menjadi JC. Ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus dilakukan untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.
 
 
Seorang pelaku dapat dinyatakan justice collaborator jika memiliki keterangan dan bukti yang signifikan untuk mengungkapkan tindak pidana. Selain itu, pelaku tindak pidana mengakui kejahatannya dan bukan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut. 
 
Saksi yang diberikan oleh pelaku dapat memberikan keringanannya dalam pemberian keputusan oleh hakim. 
 
Pada saat saksi pelaku menjadi justice collaborator, maka perlindungan hukum akan diberikan kepadanya. Karena saksi pelaku dinilai rentan terhadap ancaman atau risiko yang mengarah pada tindak pidana lainnya.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x