SUDUTBATAM.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan tersangka baru kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil pengembangan kasus, ditemukan fakta baru bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Fakta di lapangan, yang ada adalah penembakan atau pembunuhan.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Di hadapan awak media, Kapolri menyampaikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Pekan Ketiga, Lengkap Jadwal Pekan Keempat
"Penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.
Kasus ini pun sudah dilakukan gelar perjata. Bahkan, Tim Khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali membuka rahasia kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah ditetapkan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengaku telah menembak Brigadir J dalam insiden pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan Bharada E mengaku menembak Yosua atas perintah dari atasannya langsung.