Jadwal Kapal PELNI KM Leuser Pertengahan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tket Semua Rute

- 10 Agustus 2022, 11:10 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Leuser Pertengahan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tket Semua Rute
Jadwal Kapal PELNI KM Leuser Pertengahan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tket Semua Rute /

SUDUTBATAM.COM - Kapal PELNI KM Leuser Agustus 2022 masih menjadi salah satu pilihan transportasi jalur laut.

Berikut ini adalah informasi jadwal Kapal PELNI KM Leuser Agustus 2022, lengkap dengan Syarat Terbaru dan harga tiketnya.

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Leuser melayani banyak rute perjalanan di antaranya seperti Surabaya, Denpasar, Bima, Makassar, Bau-bau dan rute lainnya.

Adapun informasi jadwal lengkap Kapal PELNI KM Leuser untuk bulan Juli 2022 serta syarat terbaru dan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Ambon Namrole

Waktu Keberangkatan : 8 Agustus 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 8 Agustus 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp73.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Namrole Bau-Bau

Waktu Keberangkatan : 8 Agustus 2022 pukul 19:00
Waktu Tiba : 9 Agustus 2022 pukul 23:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp167.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Bau-Bau Makassar

Waktu Keberangkatan : 10 Agustus 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 00:01
Harga Tiket Ekonomi : Rp153.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Makassar Bima

Waktu Keberangkatan : 11 Agustus 2022 pukul 07:00
Waktu Tiba : 12 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp209.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Bima Denpasar

Waktu Keberangkatan : 12 Agustus 2022 pukul 14:00
Waktu Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.000.

Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris 2 Orang Mudah Diingat dan Dipahami, Lengkap dengan Terjemahannya

Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Denpasar Surabaya

Waktu Keberangkatan : 13 Agustus 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 14 Agustus 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.500

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x