Jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau Pertengahan Agustus 2022, Syarat Terbaru dan Harga Tiket Semua Rute

- 10 Agustus 2022, 12:20 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau Periode Agustus 2022 Lengkap Rute dan Harga Tiket
Jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau Periode Agustus 2022 Lengkap Rute dan Harga Tiket /Pelni/

SUDUTBATAM.COM - Di bawah merupakan jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau pertengahan Agustus 2022.

Jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau lengkap dengan Syarat Terbaru dan harga tiket semua rute.

Perlu diketahui bahwa Kapal PELNI KM Tatamailau melayani banyak rute perjalanan, di antaranya seperti Fak-fak, Kaimana, Tual, dan rute lainnya.

Adapun informasi jadwal Kapal PELNI KM Tatamailau lengkap dengan syarat terbaru semua rute dan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Merauke Timika
Waktu Keberangkatan : 9 Agustus 2022 pukul 18:00
Waktu Tiba : 11 Agustus 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp273.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Timika Tual
Waktu Keberangkatan : 11 Agustus 2022 pukul 19:00
Waktu Tiba : 12 Agustus 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp192.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Tual Kaimana
Waktu Keberangkatan : 12 Agustus 2022 pukul 19:00
Waktu Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp159.500.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Kaimana Fak-Fak
Waktu Keberangkatan : 13 Agustus 2022 pukul 09:00
Waktu Tiba : 13 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp107.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Fak-Fak Sorong
Waktu Keberangkatan : 13 Agustus 2022 pukul 22:00
Waktu Tiba : 14 Agustus 2022 pukul 14:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp124.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Sorong Tidore
Waktu Keberangkatan : 14 Agustus 2022 pukul 16:00
Waktu Tiba : 15 Agustus 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp232.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Rute Tidore Bitung
Waktu Keberangkatan : 15 Agustus 2022 pukul 18:00
Waktu Tiba : 16 Agustus 2022 pukul 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp88.000.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x