Jadwal Kapal Pelni KM Awu Agustus dan September 2022 Semua Rute

- 12 Agustus 2022, 18:00 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Awu Agustus dan September 2022 Semua Rute
Jadwal Kapal Pelni KM Awu Agustus dan September 2022 Semua Rute /Pelni/

Jadwal Kapal Pelni KM Awu Rute Bima Denpasar
Waktu Keberangkatan : 4 September 2022 pukul 09:00
Waktu Tiba : 5 September 2022 pukul 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Awu Rute Denpasar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 5 September 2022 pukul 11:00
Waktu Tiba : 6 September 2022 pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.500.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Agustus dan September 2022 Semua Rute dan Harga Tiket

Untuk syarat terbaru bagi penumpang Kapal Pelni, pemerintah memberlakukan aturan baru yang berlaku sejak 17 Juli 2022 hingga waktu belum ditentukan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menuturkan, aturan terbaru penumpang ini sesuai surat edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Berikut aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah