Jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo Bulan Agustus 2022, Lengkap Harga Tiket dan Syaratnya

- 18 Agustus 2022, 10:24 WIB

SUDUTBATAM.COM - Informasi jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo bulan Agustus 2022 tersedia di dalam artikel berikut ini.

Jadwal Kapal PELNI KM Gunung Dempo Agustus 2022 lengkap dengan syarat terbaru dan harga tiketnya

Sebagaimana diketahui, Kapal PELNI KM Gunung Dempo banyak melayani rute perjalanan di antaranya seperti Sorong, Makassar, Surabaya, Jakarta, Wasior, Nabire, Jayapura dan lainnya.

Adapun jadwal lengkap dan syarat Kapal PELNI KM Gunung Dempo selama bulan Agustus 2022, lengkap dengan harga tiketnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Makassar Surabaya
Waktu Keberangkatan : 17 Agustus 2022 pukul 06:00
Waktu Tiba : 18 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp282.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Surabaya Jakarta
Waktu Keberangkatan : 17 Agustus 2022 pukul 23:00
Waktu Tiba : 18 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp240.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Jakarta Surabaya
Waktu Keberangkatan : 19 Agustus 2022 pukul 13:00
Waktu Tiba : 20 Agustus 2022 pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp235.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Surabaya Makassar
Waktu Keberangkatan : 20 Agustus 2022 pukul 15:00
Waktu Tiba : 21 Agustus 2022 pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp272.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Makassar Sorong
Waktu Keberangkatan : 21 Agustus 2022 pukul 21:00
Waktu Tiba : 23 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp563.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Sorong Wasior
Waktu Keberangkatan : 24 Agustus 2022 pukul 01:00
Waktu Tiba : 24 Agustus 2022 pukul 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp229.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Wasior Nabire
Waktu Keberangkatan : 24 Agustus 2022 pukul 23:00
Waktu Tiba : 25 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp76.000.

Baca Juga: 3 Contoh Teks Pidato Persuasif Singkat dan Mudah untuk Dipahami

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Rute Nabire Jayapura
Waktu Keberangkatan : 25 Agustus 2022 pukul 08:00
Waktu Tiba : 26 Agustus 2022 pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp243.500.

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan Agustus dan September 2022 

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah