Ekonomi - Tidur Anak-Anak Rp255.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp60.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp320.000
Ekonomi - Duduk Anak-Anak Rp245.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp60.000
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.
Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.