SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini merupakan informasi jadwal Kapal Dharma Kencana 7 Rute Makassar Surabaya bulan September 2022.
Saat ini pada September 2022 Kapal Dharma Kencana 7 masih menajadi salah satu moda transportasi jalur laut pilihan masyarakat.
Kapal Dharma Kencana 7 merupakan salah satu armada yang dimiliki oleh Dharma Lautan Utama
Adapun jadwal lengkap Kapal Dharma Kencana 7 dan harg tiketnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan September dan Oktober 2022
Jadwal 1
Berangkat : Jumat 2 September 2022 pukul 20.00 Wita
Sampai : Minggu 4 September 2022 pukul 03.08 WIB
Jadwal 2
Berangat : Selasa 6 September 2022 pukul 14.00 Wita
Tiba : Rabu, 7 September 2022 pukul 21.08 WIB
Jadwal 3
Berangat : Jumat, 9 September 2022 pukul 20.00 Wita
Tiba : Minggu 11 September 2022 pukul 03.08 WIB
Jadwal 4
Berangat : Selasa 13 September 2022 pukul 14.00 Wita
Tiba : Rabu, 14 September 2022 pukul 21.08 WIB
Jadwal 5
Berangat : Jumat, 16 September 2022 pukul 20.00 Wita
Tiba : Minggu, 18 September 2022 pukul 03.08 WIB
Jadwal 6
Berangat : Selasa 20 September 2022 pukul 14.00 Wita
Tiba : Rabu, 21 September 2022 pukul 21.08 WIB
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan September dan Oktober 2022
Jawal 7
Berangat : Jumat, 23 September 2022 pukul 20.00 Wita
Tiba : Minggu, 25 September 2022 pukul 03.08 WIB
Jadwal 8
Berangat : Selasa 27 September 2022 pukul 14.00 Wita
Tiba : Rabu, 28 September 2022 pukul 21.08 WIB
Harga tiket :
VIP Dewasa Rp560.000
VIP Anak-Anak Rp390.000
VIP Bayi Rp95.000
Kelas I Dewasa Rp490.000
Kelas I Anak-Anak Rp360.000
Kelas I Bayi Rp85.000
Kelas II Dewasa Rp410.000
Kelas II Anak-Anak 320.000
Kelas II Bayi Rp75.000
Kelas III Dewasa Rp360.000
Kelas III Anak-Anak Rp270.000
Kelas III Bayi Rp60.000
Ekonomi Dewasa Rp330.000
Ekonomi Anak-Anak Rp255.000
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan September dan Oktober 2022
Ekonomi Bayi Rp60.000
Ekonomi - Tidur Dewasa Rp330.000
Ekonomi - Tidur Anak-Anak Rp255.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp60.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp320.000
Ekonomi - Duduk Anak-Anak Rp245.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp60.000
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.
Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.
Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan September dan Oktober 2022
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***