Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022 Lengkap Harga Tiket dan Syarat Terbaru

- 4 September 2022, 20:00 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022 Lengkap Harga Tiket dan Syarat Terbaru
Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan September 2022 Lengkap Harga Tiket dan Syarat Terbaru /Pelni/

Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Makassar Bima
Waktu Keberangkatan : 21 September 2022 pukul 12:00
Waktu Tiba : 22 September 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp209.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Bima Denpasar
Waktu Keberangkatan : 22 September 2022 pukul 18:00
Waktu Tiba : 23 September 2022 pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp184.000.

Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Rute Denpasar Labuan Bajo
Waktu Keberangkatan : 24 September 2022 pukul 08:00
Waktu Tiba : 25 September 2022 pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp230.500.

Demikian jadwal lengkap kapal Pelni lengkap harga tiket. Untuk Syarat perjalanan laut di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah