Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Bulan September 2022, Syarat Lengkap dan Harga Tiket

- 5 September 2022, 08:39 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Bulan September 2022, Syarat Lengkap dan Harga Tiket
Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Bulan September 2022, Syarat Lengkap dan Harga Tiket /ist/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini merupakan Informasi lengkap jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang bulan September 2022.

Kapal PELNI KM Bukit Siguntang bulan September 2022 merupakan salah satu moda transportasi pilhan masyarakat.

Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang bulan September 2022 berikut ini lengkap dengan Syarat Terbaru dan harga tiket semua rute.

Adapun jadwal dan syarat lengkap Kapal PELNI KM Bukit Siguntang adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Kumpulan Berita Jadwal Kapal Pelni Terbaru dan Terlengkap Bulan  September dan Oktober 2022 

 

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Maumere Makassar
Waktu Keberangkatan : 05 September 2022 Jam 01:00
Waktu Tiba : 05 September 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 174.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Makassar Balikpapan
Waktu Keberangkatan : 05 September 2022 Jam 23:00
Waktu Tiba : 06 September 2022 Jam 23:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 210.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Balikpapan Nunukan
Waktu Keberangkatan : 07 September 2022 Jam 01:00
Waktu Tiba : 08 September 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 369.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Nunukan Balikpapan
Waktu Keberangkatan : 08 September 2022 Jam 16:00
Waktu Tiba : 09 September 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 290.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Balikpapan Makassar
Waktu Keberangkatan : 09 September 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 10 September 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 210.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Aturan tersebut tertuang mmelalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Tidar Bulan September 2022, Syarat Lengpak dan Harga Tiket Seua Rute

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah