SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pemilu 2024 nanti.
Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota sudah membuka rekrutmen calon anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.
Dalam melakukan pendaftaran Panwascam, salah satu hal penting yang harus dipahami terlebih dahulu adalah persyaratan.
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pemilu 2024 nanti.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih,
5. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik