Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Bulan Oktober 2022 Semua Rute

- 26 September 2022, 14:00 WIB
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Bulan Oktober 2022 Semua Rute
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau Bulan Oktober 2022 Semua Rute /Travel.biz.id/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini informasi jadwal kapal Pelni KM Sirimau untuk Bulan Oktober 2022 semua rute. Lengkap harga tiket.

Jadwal kapal Pelni KM Sirimau Oktober 2022 ini juga dilengkapi syarat berlaku bagi calon penumpang transportasi laut.

Pada Bulan Oktober 2022, Kapal Pelni KM Sirimau melayani banyak rute. Simak jadwal lengkapnya dalam artikel ini untuk semua rute.

Rute kapal Pelni KM Sirimau Bulan September 2022 yakni Manokwari, Sorong, Ambon, Wanci, Bau-Bau, Maumere, Lewoleba, Kupang, Kalabahi, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats dan Merauke.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Pidato Persuasif, Teks Eksplanasi, Teks Editorial, Dialog Bahasa Inggris, hingga Hukum Tajwid

Jadwal Kapal Sirimau Saumlaki Kalabahi
Waktu Keberangkatan : 27 September 2022 Jam 08:00
Waktu Tiba : 29 September 2022 Jam 01:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 231.500

Jadwal Kapal Sirimau Kalabahi Kupang
Waktu Keberangkatan : 29 September 2022 Jam 03:00
Waktu Tiba : 29 September 2022 Jam 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 90.000

Jadwal Kapal Sirimau Kupang Lewoleba
Waktu Keberangkatan : 29 September 2022 Jam 23:00
Waktu Tiba : 30 September 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 144.000

Jadwal Kapal Sirimau Lewoleba Maumere
Waktu Keberangkatan : 30 September 2022 Jam 12:00
Waktu Tiba : 30 September 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 74.000

Jadwal Kapal Sirimau Maumere Bau-Bau
Waktu Keberangkatan : 30 September 2022 Jam 23:00
Waktu Tiba : 01 Oktober 2022 Jam 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 120.000

Jadwal Kapal Sirimau Bau-Bau Ambon
Waktu Keberangkatan : 01 Oktober 2022 Jam 20:00
Waktu Tiba : 03 Oktober 2022 Jam 10:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 306.500

Jadwal Kapal Sirimau Ambon Sorong
Waktu Keberangkatan : 03 Oktober 2022 Jam 13:00
Waktu Tiba : 04 Oktober 2022 Jam 22:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 216.000

Jadwal Kapal Sirimau Sorong Manokwari
Waktu Keberangkatan : 04 Oktober 2022 Jam 23:59
Waktu Tiba : 05 Oktober 2022 Jam 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 168.000

Demikian jadwal lengkap kapal Pelni lengkap harga tiket. Untuk Syarat perjalanan laut di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah