Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Oktober 2022 Semua Rute

- 28 September 2022, 16:30 WIB
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Oktober 2022 Semua Rute
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Oktober 2022 Semua Rute /Pelni/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini informasi jadwal kapal Pelni KM Binaiya untuk Bulan Oktober 2022 semua rute. Lengkap harga tiket.

Jadwal kapal Pelni KM Binaiya Oktober 2022 ini juga dilengkapi syarat berlaku bagi calon penumpang transportasi laut.

Pada Bulan Oktober 2022, Kapal Pelni KM Binaiya melayani banyak rute. Simak jadwal lengkapnya dalam artikel ini untuk semua rute.

Rute kapal Pelni KM Binaiya yakni Awerange, Bontang, Makassar, Bima dan Benoa (Denpasar) dan Labuan Bajo.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni Bulan Oktober dan November 2022 Lengkap Harga Tiket Semua Rute

Jadwal Kapal Binaiya Denpasar Bima
Waktu Keberangkatan : 27 September 2022 Jam 08:00
Waktu Tiba : 28 September 2022 Jam 07:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 181.500

Jadwal Kapal Binaiya Bima Makassar
Waktu Keberangkatan : 28 September 2022 Jam 09:00
Waktu Tiba : 29 September 2022 Jam 14:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 199.000

Jadwal Kapal Binaiya Makassar Bontang
Waktu Keberangkatan : 29 September 2022 Jam 19:00
Waktu Tiba : 01 Oktober 2022 Jam 06:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 271.000

Jadwal Kapal Binaiya Bontang Awerange
Waktu Keberangkatan : 03 Oktober 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 05 Oktober 2022 Jam 08:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 261.000

Demikian jadwal lengkap kapal Pelni lengkap harga tiket. Untuk Syarat perjalanan laut di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

"PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Namun usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi," ujar Dirjen Arif.

Sedangkan untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid- 19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.***

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x