Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Mulai Tanggal 4 Oktober 2022, Rute Balikpapan, Nunukan dan Makassar

- 3 Oktober 2022, 08:52 WIB
Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Mulai Tanggal 4 Oktober 2022, Rute Balikpapan, Nunukan dan Makassar
Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Siguntang Mulai Tanggal 4 Oktober 2022, Rute Balikpapan, Nunukan dan Makassar /ist/

SUDUTBATAM.COM - Kapal PELNI KM Bukit Siguntang masih menjadi salah satu moda transortasi pilihan masyarakat.

Selain harga tiketnya yang terjangkau, Kapal PELNI KM Bukit Siguntang juga melayani banyak rute perjalanan yang menangkau banyak kota atau kabupaten di Indonesia.

Bagi yang membutuhkan informasi tentang Kapal PELNI KM Bukit Siguntang keberangkatan mulai 2 Oktober 2022 tersedia di dalam artikel berikut.

Adapun jadwal dan syarat lengkap Kapal PELNI KM Bukit Siguntang adalah sebagai berikut.

Baca Juga : Inilah Jadwal Lengkap Kapal PELNI Semua Rute Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya dan Harga Tiket

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Balikpapan Nunukan
Waktu Keberangkatan : 05 Oktober 2022 Jam 01:00
Waktu Tiba : 06 Oktober 2022 Jam 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 369.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Nunukan Balikpapan
Waktu Keberangkatan : 06 Oktober 2022 Jam 16:00
Waktu Tiba : 07 Oktober 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 290.000

Jadwal Kapal Bukit Siguntang Balikpapan Makassar
Waktu Keberangkatan : 07 Oktober 2022 Jam 21:00
Waktu Tiba : 08 Oktober 2022 Jam 21:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 210.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.

Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.

Berikut aturan lengkap perjalanan dalam negeri terbaru

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga : Inilah Jadwal Lengkap Kapal PELNI Semua Rute Bulan Oktober 2022, Lengkap dengan Syaratnya dan Harga Tiket

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: pelni.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x