Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan November 2022 Rute Timika ke Tual dan Kaimana

- 7 November 2022, 20:30 WIB
Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan November 2022 Rute Timika ke Tual dan Kaimana
Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan November 2022 Rute Timika ke Tual dan Kaimana /Pelni/

Jadwal Kapal Tatamailau Fak-Fak Sorong
Waktu Berangkat: 10 November 2022 Jam 01:00
Waktu Tiba: 10 November 2022 Jam 16:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 124.000

Jadwal Kapal Tatamailau Sorong Tidore
Waktu Berangkat: 10 November 2022 Jam 18:00
Waktu Tiba: 11 November 2022 Jam 19:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 232.000

Jadwal Kapal Tatamailau Tidore Bitung
Waktu Berangkat : 11 November 2022 Jam 20:00
Waktu Tiba: 12 November 2022 Jam 09:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 88.000

Demikian jadwal lengkap kapal Pelni lengkap harga tiket. Untuk Syarat perjalanan laut di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan, aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

Dirjen Arif menjelaskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima," ujar Dirjen Arif.

Dirjen Arif mengungkapkan PPDN usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah