Terbaru Jadwal Kapal KM Dharma Ferry 7 Bulan November 2022, Rute Balikpapan Tujuan Surabaya

- 19 November 2022, 12:20 WIB
Kapal Feri Dharma Lautan Utama.
Kapal Feri Dharma Lautan Utama. /Kanal/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini adalah jadwal Kapal KM Dharma Ferry 7 keberangkatan bulan November 2022.

Jadwal Kapal KM Dharma Ferry 7 keberangkatan bulan November 2022 lengkap dengan harga tiketnya.

Rute perjalanan Kapal KM Dharma Ferry 7 keberangkatan bulan November 2022 salah satunya yakni Balikpapan tujuan Srabaya.

Adapun jaadwal dan harga tiket Kapal KM Dharma Ferry 7 keberangkatan bulan November 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Teks Editorial Tentang Kenakalan Remaja dan Covid-19

Rute Balikpapan Tujuan Surabaya

BERANGKAT : Senin, 21 Nov 2022 / 06:00 WITA

TIBA : Selasa, 22 Nov 2022 / 14:39 WIB

Harga tiket

VIP Dewasa Rp675.000

VIP Anak Rp475.000

VIP Bayi Rp65.000

Kelas I Dewasa Rp620.000

Kelas I Anak Rp445.000

Kelas I Bayi Rp60.000

Kelas II Dewasa Rp570.000

Kelas II Anak Rp415.000

Kelas II Bayi Rp55.000

Kelas III Dewasa Rp535.000

Kelas III Anak Rp375.000

Kelas III Bayi Rp50.000

Ekonomi Dewasa Rp475.000

Ekonomi Anak Rp340.000

Ekonomi Bayi Rp45.000

Ekonomi - Tidur Dewasa Rp485.000

Ekonomi - Tidur Anak Rp350.000

Ekonomi - Tidur Bayi Rp45.000

Ekonomi - Duduk Dewasa Rp475.000

Ekonomi - Duduk Anak Rp340.000

Ekonomi - Duduk Bayi Rp45.000

Baca Juga: 2 Contoh Teks Anekdot Singkat dan Terbaru Lucu denga Dialog

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah