Jadwal Dharma Lautan Utama Surabaya Makassar Bulan November 2022 dan Harga Tiketnya

- 22 November 2022, 07:30 WIB
Jadwal Dharma Lautan Utama Surabaya Makassar Bulan November 2022 dan Harga Tiketnya
Jadwal Dharma Lautan Utama Surabaya Makassar Bulan November 2022 dan Harga Tiketnya /Kanal/

SUDUTBATAM.COM - Berikut ini adalah jadwal Kapal Dharma Lautan Utama pada November 2022.

Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama pada November 2022 melayani rute dari Surabaya tujuan Makassar.

Selain jadwal, informasi Kapal Dharma Lautan Utama juga lengkap dengan harga tiketnya

Adapun harga tiket dan jadwal Kapal Dharma Lautan Utama lengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Teks Editorial Panjang dan Terbaru 2022, Lengkap dengan Strukturnya

Jadwal 1

BERANGKAT : Kamis, 24 Nov 2022 / 03:00 WIB

TIBA : Jumat, 25 Nov 2022 / 12:08 WITA

Harga Tiket :

VIP Dewasa Rp520.000

VIP Anak Rp390.000

VIP Bayi Rp80.000

Kelas I Dewasa Rp465.000

Kelas I Anak Rp355.000

Kelas I Bayi Rp75.000

Kelas II Dewasa Rp440.000

Kelas II Anak Rp335.000

Kelas II Bayi Rp75.000

Kelas III Dewasa Rp405.000

Kelas III Anak Rp305.000

Kelas III Bayi Rp70.000

Ekonomi Dewasa Rp360.000

Ekonomi Anak Rp280.000

Ekonomi Bayi Rp70.000

Ekonomi - Tidur Dewasa Rp375.000

Ekonomi - Tidur Anak Rp290.000

Ekonomi - Tidur Bayi Rp70.000

Ekonomi - Duduk Dewasa Rp360.000

Ekonomi - Duduk Anak Rp280.000

Ekonomi - Duduk Bayi Rp70.000

Baca Juga: 2 Contoh Teks Editorial Berdasarkan Fakta dan Opininya, Lengkap dengan Strukturnya

Jadwal 2

BERANGKAT : Minggu, 27 Nov 2022 / 09:00 WIB

TIBA : Senin, 28 Nov 2022 / 18:08 WITA

Harga Tiket :

VIP Dewasa Rp520.000

VIP Anak Rp390.000

VIP Bayi Rp80.000

Kelas I Dewasa Rp465.000

Kelas I Anak Rp355.000

Kelas I Bayi Rp75.000

Kelas II Dewasa Rp440.000

Kelas II Anak Rp335.000

Kelas II Bayi Rp75.000

Kelas III Dewasa Rp405.000

Kelas III Anak Rp305.000

Kelas III Bayi Rp70.000

Ekonomi Dewasa Rp360.000

Ekonomi Anak Rp280.000

Ekonomi Bayi Rp70.000

Ekonomi - Tidur Dewasa Rp375.000

Ekonomi - Tidur Anak Rp290.000

Ekonomi - Tidur Bayi Rp70.000

Ekonomi - Duduk Dewasa Rp360.000

Ekonomi - Duduk Anak Rp280.000

Ekonomi - Duduk Bayi Rp70.000

Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:

1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah