SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini merupakan jadwal Kapal Dharma Lautan Utama pada Desember 2022.
Jadwal Kapal Dharma Lautan Utama pada Desember 2022 melayani rute dari Surabaya tujuan Makassar.
Selain jadwal, informasi Kapal Dharma Lautan Utama juga lengkap dengan harga tiketnya.
Adapun harga tiket dan jadwal Kapal Dharma Lautan Utama lengkapnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Semua Rute Kapal PELNI, Serta Harga Tiket Bulan November dan Desember 2022
Jadwal 1
NAMA KAPAL : KM Dharma Kencana 7
BERANGKAT : Minggu, 27 Nov 2022 / 13:00 WIB
TIBA : Senin, 28 Nov 2022 / 21:08 WITA
Harga Tiket :
VIP Dewasa Rp520.000
VIP Anak Rp390.000
VIP Bayi Rp80.000
Kelas I Dewasa Rp465.000
Kelas I Anak Rp355.000
Kelas I Bayi Rp75.000
Kelas II Dewasa Rp440.000
Kelas II Anak Rp335.000
Kelas II Bayi Rp75.000
Kelas III Dewasa Rp405.000
Kelas III Anak Rp305.000
Kelas III Bayi Rp70.000
Ekonomi Dewasa Rp360.000
Ekonomi Anak Rp280.000
Ekonomi Bayi Rp70.000
Ekonomi - Tidur Dewasa Rp375.000
Ekonomi - Tidur Anak Rp290.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp70.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp360.000
Ekonomi - Duduk Anak Rp280.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp70.000
Jadwal 2
NAMAK KAPAL : KM Dharma Kencana 7
BERANGKAT : Kamis, 01 Des 2022 / 03:00 WIB
Jumat, 02 Des 2022 / 12:08 WITA
Harga Tiket :
VIP Dewasa Rp520.000
VIP Anak Rp390.000
VIP Bayi Rp80.000
Kelas I Dewasa Rp465.000
Kelas I Anak Rp355.000
Kelas I Bayi Rp75.000
Kelas II Dewasa Rp440.000
Kelas II Anak Rp335.000
Kelas II Bayi Rp75.000
Kelas III Dewasa Rp405.000
Kelas III Anak Rp305.000
Kelas III Bayi Rp70.000
Ekonomi Dewasa Rp360.000
Ekonomi Anak Rp280.000
Ekonomi Bayi Rp70.000
Ekonomi - Tidur Dewasa Rp375.000
Ekonomi - Tidur Anak Rp290.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp70.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp360.000
Ekonomi - Duduk Anak Rp280.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp70.000
Jadwal 3
NAMAK KAPAL : KM Dharma Kencana 7
BERANGKAT : Minggu, 04 Des 2022 / 09:00 WIB
TIBA : Senin, 05 Des 2022 / 18:08 WITA
Harga Tiket :
VIP Dewasa Rp520.000
VIP Anak Rp390.000
VIP Bayi Rp80.000
Kelas I Dewasa Rp465.000
Kelas I Anak Rp355.000
Kelas I Bayi Rp75.000
Kelas II Dewasa Rp440.000
Kelas II Anak Rp335.000
Kelas II Bayi Rp75.000
Kelas III Dewasa Rp405.000
Kelas III Anak Rp305.000
Kelas III Bayi Rp70.000
Ekonomi Dewasa Rp360.000
Ekonomi Anak Rp280.000
Ekonomi Bayi Rp70.000
Ekonomi - Tidur Dewasa Rp375.000
Ekonomi - Tidur Anak Rp290.000
Ekonomi - Tidur Bayi Rp70.000
Ekonomi - Duduk Dewasa Rp360.000
Ekonomi - Duduk Anak Rp280.000
Ekonomi - Duduk Bayi Rp70.000
Simak aturan atau syarat terbaru dan terlengkap sebelum melakukan perjalanan:
1. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. Penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5. Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***